
KIP Kota Sabang Tetapkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan Iii Tahun 2025
omisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang menetapkan Keputusan KIP Kota Sabang Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025.
Penetapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta menindaklanjuti Surat Edaran KPU Republik Indonesia mengenai pelaksanaan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Kegiatan ini dilakukan secara rutin untuk memastikan data pemilih di Kota Sabang selalu mutakhir, akurat, dan valid, termasuk pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, serta perubahan elemen data lainnya.
KIP Kota Sabang berkomitmen menjaga akurasi dan transparansi dalam setiap proses pemutakhiran data pemilih. Hasil rekapitulasi tersebut dapat diakses secara publik dengan memindai kode QR yang tersedia pada infografis resmi KIP Kota Sabang atau klik disini.
Dengan adanya keterbukaan informasi ini, KIP Kota Sabang mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memastikan data kepemiluan mereka telah terdaftar dengan benar, sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan pemilu yang partisipatif dan berintegritas di Kota Sabang.