Sejarah KIP Sabang
Sejarah KIP Sabang
KIP Sabang merupakan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diberi wewenang oleh Undang-undang untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilukada di Kota Sabang. KIP Sabang adalah KIP Kabupaten/ Kota yang ada di Aceh. Hal ini tertera pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP) yang meliputi KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota dan merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum.
Komisi Pemilihan Umum (disingkat KPU) adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. KPU yang ada sekarang merupakan KPU kelima yang dibentuk sejak era Reformasi 1998.
- KPU pertama (1999-2001) dibentuk dengan Keppres No. 16 Tahun 1999, beranggotakan 53 orang anggota, dari unsure pemerintah dan Partai Politik. KPU pertama dilantik olehPresiden BJ Habibie.
- KPU kedua (2001-2007) dibentuk dengan Keppres No. 10 Tahun 2001, beranggotakan 11 orang, dari unsure akademis dan LSM. KPU kedua dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tanggal 11 April 2001.
- KPU ketiga (2007-2012) dibentuk berdasarkan Keppres No. 101/P/2007 yang berisikan tujuh orang anggota yang berasal dari anggota KPU Provinsi, akademisi, penelitidan birokrat. KPU ketiga dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 23 Oktober 2007 minus Syamsul bahri yang urung dilantik Presiden karena masalah hukum.
- KPU keempat (2012-2017) dibentuk berdasarkan Keppres No. 34/P/Tahun 2012 yang berisikan tujuh orang anggota dan dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 12 April 2012.
- KPU kelima (2017-2022) dibentuk melalui Keppres No. 43 Tahun 2017 yang berisikan tujuh orang anggota dan dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 11 April 2017.
Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas :mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib penyelenggara Pemilu; kepentingan umum; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas; efisiensidanefektivitas.