
Bimbingan Teknis (Bimtek) Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Pemilu Serentak Tahun 2024 bagi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) se-Kota Sabang
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Pemilu Serentak Tahun 2024 bagi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) se-Kota Sabang di Aula Kantor KIP Kota Sabang, Minggu (12/2/2023).
Ketua KIP Kota Sabang Azman, S.E. menyampaikan bahwa setelah dilantik dan diangkat sumpah, maka pentingnya adanya pemahaman yang benar mengenai tugas, fungsi dan kewenangan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
“Para petugas pemutakhiran data pemilih harus memahami dengan baik mengenai tugas, fungsi dan kewenangannya, sehingga mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik pula. Di dalam Pasal 49 ayat 1 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 telah disebutkan mengenai tugas Pantarlih antara lain membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih serta melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih. Harapan kami data pemilih untuk pemilu Tahun 2024 dapat tersedia dengan validitas yang tinggi” terang Azman.