Sosialisasi

KIP Kota Sabang menyelenggarakan Sosialisasi Internal terkait Pendaftaran, Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu

KIP Kota Sabang melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Internal Tata Cara Vermin dan Verfak berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD serta Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRA dan DPRK Tahun 2024 bertempat di Aula Kantor KIP Kota Sabang, Senin (1/8/2022).

Rapat ini dibuka oleh Ketua KIP Kota Sabang Azman, S.E. dan diikuti oleh Anggota KIP Kota Sabang yakni Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Yani, S.IP., Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Akmal Said, serta turut didampingi oleh Plh. Sekretaris KIP Kota Sabang Muhammad Ihsan, S.H., Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Azhar, S.H., Kasubbag Hukum dan SDM Muhammad Adam, S.H., Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi Ibnu Hanjan, S.IP. serta diikuti oleh seluruh ASN KIP Kota Sabang.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Yani, S.IP menyampaikan beberapa hal penting terkait PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 yang nantinya akan menjadi pedoman bagi penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan tahapan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu. Berkaitan dengan hal tersebut, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Azhar, S.H. juga memaparkan Fungsi Sistem Informasi Partai Poltik (SIPOL) yang akan menjadi alat bantu bagi penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tahapan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu. Fitur-fitur dari aplikasi ini nantinya akan memudahkan penyelenggara Pemilu dalam melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 355 kali