
Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilu dalam Wilayah Kota Sabang
KIP Kota Sabang dalam rangkaian kegiatan sosialisasi peraturan terkait verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, turut memperkenalkan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilu dalam Wilayah Kota Sabang yang berlangsung di Hotel Nagoya Inn Sabang turut dihadiri oleh Panwaslih dan utusan instansi/lembaga Pemerintah Kota Sabang, Rabu (3/8/2022).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Yani, S.I.P., menyampaikan bahwa pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dilakukan melalui aplikasi SIPOL memberikan kemudahan dalam mendeteksi potensi kegandaan data dukungan partai politik.
“Aplikasi SIPOL yang digunakan dalam pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual pada Pemilu ini, seperti halnya pada pemilu sebelumnya, sangat memudahkan penyelenggara pemilu. Sistem informasi teknologi ini dapat melacak potensi kegandaan baik data keanggotaan maupun data kepengurusan dengan cepat.” Jelas Muhammad Yani.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Azhar, S.H. juga memaparkan Fungsi Sistem Informasi Partai Poltik (SIPOL) yang akan menjadi alat bantu bagi penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tahapan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu. Penggunaan sistem dan teknologi informasi ini nantinya akan memudahkan penyelenggara Pemilu dalam melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, juga memberi manfaat bagi partai politik calon peserta pemilu dalam pengelolaan data kepartaiannya serta pendaftaran ke KPU/KIP serta memberi kemudahan juga bagi pengawas pemilu dalam memonitor data kepartaian yang telah diinput dalam SIPOL.
“Komitmen kami dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada partai politik calon peserta pemilu, seperti pembentukan Helpdesk SIPOL yang nantinya akan memberikan layanan informasi dan edukasi berkaitan penggunaan aplikasi SIPOL”. Tegas Azhar dalam pemaparannya.