
Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi KursI
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi bagi Partai Politik dan Stackholder Pemilu Kota Sabang di Aula Kantor KIP Kota Sabang, Rabu (29/3/2023).
Ketua KIP Kota Sabang Azman, S.E. menerangkan terkait adanya penambahan Daerah Pemilihan (Dapil) dalam Pemilu Tahun 2024 dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah, Partai Politik dan Stackholder Pemilu di Kota Sabang.
“Hari ini kita patut bersyukur, dalam semangat kebersamaan kita untuk menyukseskan Pemilu Tahun 2024, Pemerintah Daerah, Partai Politik dan Stackholder Pemilu di Kota Sabang telah memberikan sumbangsih pemikiran dan dukungan lainnya, khususnya dalam Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRK Sabang, dari awal penyusunan hingga finalisasi usulan Penataan Dapil. PKPU Nomor 6 Tahun 2023 telah menetapkan adanya penambahan Dapil dari Pemilu sebelumnya 2 Dapil telah menjadi 3 Dapil untuk Pemilu Tahun 2024. Hal ini akan lebih memudahkan peserta pemilu dan juga masyarakat pemilih untuk melaksanakan aktivitas atau kegiatan politiknya dalam rangkaian kontestasi Pemilihan Umum Tahun 2024” terang Azman.