Memasuki tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, KPU RI pada tanggal 24 Juni 2022 telah meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Acara peluncuran ini disampaikan secara resmi oleh KPU RI melalui konferensi pers, juga ditayangkan melalui live streaming dari kanal youtube KPU RI. Kehadiran Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) nantinya diharapkan dapat membantu proses verifikasi partai politik dalam keikutsertaannya dalam Pemilu Tahun 2024.
Dalam waktu yang bersamaan KIP Aceh turut meluncurkan SIPOL untuk mendukung Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu di Aceh. Kegiatan yang berlangsung di Kantor KIP Aceh ini dibuka secara resmi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Munawarsyah didampingi oleh Anggota KIP Aceh Ranisah bersama Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional KIP Aceh.
Munawarsyah dalam sambutannya menegaskan bahwa berdasarkan peraturan KPU tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Nasional dan Partai Politik Lokal dilaksanakan mulai tanggal 29 Juli hingga 13 Desember 2022 dan penetapannya sebagai peserta pemilu pada tanggal 14 Desember 2022.
“Pendaftaran dan verifikasi parpol bersifat sentralistik, yang mana DPP Partai Politik Nasional akan mendaftarkan seluruh persyaratan ke KPU, sedangkan untuk Partai Lokal Aceh akan mendaftarkan di KIP Aceh, dan Pengumuman Pendaftarannya akan dilaksanakan tanggal 29 hingga 31 Juli 2022 dan masa pendaftaran akan dilaksanakan selama 14 hari, dimulai dari tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022” ujarnya.
Terkait tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu, Ketua KIP Kota Sabang Azman menambahkan bahwa akan menyediakan helpdesk khusus di Kantor KIP Kota Sabang sebagai bentuk fasilitasi dan konsultasi kepada partai politik calon peserta Pemilu untuk pemenuhan persyaratan pendaftaran partai politik ke dalam aplikasi SIPOL.
Untuk lebih jelasnya, mari kita simak Press Relese yang dikeluarkan oleh KIP Aceh.