Sosialisasi

Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilu dalam Wilayah Kota Sabang

KIP Kota Sabang dalam rangkaian kegiatan sosialisasi peraturan terkait verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, turut memperkenalkan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilu dalam Wilayah Kota Sabang yang berlangsung di Hotel Nagoya Inn Sabang turut dihadiri oleh Panwaslih dan utusan instansi/lembaga Pemerintah Kota Sabang, Rabu (3/8/2022). Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Yani, S.I.P., menyampaikan bahwa pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dilakukan melalui aplikasi SIPOL memberikan kemudahan dalam mendeteksi potensi kegandaan data dukungan partai politik. “Aplikasi SIPOL yang digunakan dalam pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual pada Pemilu ini, seperti halnya pada pemilu sebelumnya, sangat memudahkan penyelenggara pemilu. Sistem informasi teknologi ini dapat melacak potensi kegandaan baik data keanggotaan maupun data kepengurusan dengan cepat.” Jelas Muhammad Yani. Berkaitan dengan hal tersebut, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Azhar, S.H. juga memaparkan Fungsi Sistem Informasi Partai Poltik (SIPOL) yang akan menjadi alat bantu bagi penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tahapan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu. Penggunaan sistem dan teknologi informasi ini nantinya akan memudahkan penyelenggara Pemilu dalam melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, juga memberi manfaat bagi partai politik calon peserta pemilu dalam pengelolaan data kepartaiannya serta pendaftaran ke KPU/KIP serta memberi kemudahan juga bagi pengawas pemilu dalam memonitor data kepartaian yang telah diinput dalam SIPOL. “Komitmen kami dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada partai politik calon peserta pemilu, seperti pembentukan Helpdesk SIPOL yang nantinya akan memberikan layanan informasi dan edukasi berkaitan penggunaan aplikasi SIPOL”. Tegas Azhar dalam pemaparannya.

Sosialisasi Peraturan terkait Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu dalam Wilayah Kota Sabang

KIP Kota Sabang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi peraturan mengenai tata cara verifikasi administrasi dan verifikasi faktual bagi partai politik calon peserta pemilu berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Di samping itu juga disosialisasikan ketentuan peraturan terkait verifikasi administrasi dan verifikasi faktual bagi partai politik lokal calon peserta pemilu berdasarkan Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRA dan DPRK Tahun 2024. Acara ini diselenggarakan di Hotel Nagoya Inn Sabang turut dihadiri oleh Panwaslih dan utusan instansi/lembaga Pemerintah Kota Sabang, Rabu (3/8/2022). Rapat yang dibuka oleh Ketua KIP Kota Sabang Azman, S.E. didampingi oleh para Anggota KIP Kota Sabang turut serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Azhar, S.H., dan seluruh ASN KIP Kota Sabang menyampaikan kesiapan KIP Kota Sabang dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.   “KIP Kota Sabang sangat siap dalam melaksanakan tahapan dan jadwal Pemilu Tahun 2024. Seperti halnya kesiapan Divisi Teknis Penyelenggara yang menjadi leading sector dari tahapan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu ini.” Azman menegaskan dalam kata sambutannya. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Yani, S.I.P., menyampaikan beberapa hal penting terkait PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 yang nantinya akan menjadi pedoman bagi penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan tahapan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu. Diantaranya persyaratan dan dokumen persyaratan serta alur proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam hal ini oleh KIP Kota Sabang. “Harapan kami partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 dalam wilayah Kota Sabang dapat memahami ketentuan peraturan terkait verifikasi ini dengan baik, sehingga nantinya adanya suatu pemahaman yang utuh dalam pelaksanaan tahapan verifikasi tersebut.” Ujar Muhammad Yani.

KIP Kota Sabang menyelenggarakan Sosialisasi Internal terkait Pendaftaran, Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu

KIP Kota Sabang melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Internal Tata Cara Vermin dan Verfak berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD serta Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRA dan DPRK Tahun 2024 bertempat di Aula Kantor KIP Kota Sabang, Senin (1/8/2022). Rapat ini dibuka oleh Ketua KIP Kota Sabang Azman, S.E. dan diikuti oleh Anggota KIP Kota Sabang yakni Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Yani, S.IP., Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Akmal Said, serta turut didampingi oleh Plh. Sekretaris KIP Kota Sabang Muhammad Ihsan, S.H., Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Azhar, S.H., Kasubbag Hukum dan SDM Muhammad Adam, S.H., Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi Ibnu Hanjan, S.IP. serta diikuti oleh seluruh ASN KIP Kota Sabang. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Yani, S.IP menyampaikan beberapa hal penting terkait PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 yang nantinya akan menjadi pedoman bagi penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan tahapan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu. Berkaitan dengan hal tersebut, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Azhar, S.H. juga memaparkan Fungsi Sistem Informasi Partai Poltik (SIPOL) yang akan menjadi alat bantu bagi penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tahapan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu. Fitur-fitur dari aplikasi ini nantinya akan memudahkan penyelenggara Pemilu dalam melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Akmal Said hadir sebagai Pemateri Pembinaan kepada Partai Politik Kota Sabang

kegiatan Pembinaan kepada Partai Politik dalam wilayah Kota Sabang Tahun 2022 yang diadakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesabangpol), KIP Kota Sabang turut serta berperan aktif dalam acara yang dimaksud. Akmal Said Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Kota Sabang yang menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan materi dengan tema “Peran Partai Politik dalam Menyukseskan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasi dan Damai” di Aula Diskominfo Kota Sabang. (09/06).

Sosialisasi Petunjuk Teknis Tunjangan Kinerja dan Pedoman Cuti PNS di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota .

Rabu (6/4) bertempat di Aula KIP Kota Sabang via Zoom Meeting para Kasubbag Sekretariat KIP Kota Sabang turut mengikuti rapat Sosialisasi Petunjuk Teknis Tunjangan Kinerja dan Pedoman Cuti PNS di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU RI. Diikuti oleh kasubbag dan staf yang menangani bidang SDM. Dalam rapat ini dijelaskan beberapa hal penting mengenai mekanisme pemberian Tunjangan Kinerja dan Cuti PNS sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.                                                                                                                                                                                                                                   

Sosialisasi Penggunaan SIREKAP dalam Pemilihan dan Uji Coba SIREKAP untuk Pemilu Tahun 2024

Banda Aceh-Komisi Independen Pemilihan Kota Sabang turut menghadiri acara Sosialisasi Penggunaan SIREKAP dalam Pemilihan dan Uji Coba SIREKAP untuk Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU RI. Ketua KIP Kota Sabang Azman, S.E. didampingi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Muhammad Yani, S.IP. dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hupmas Azhar, S.H. serta Operator Sirekap. Azman sangat mengapresiasi pemanfaatan teknologi informasi melalui kehadiran SIREKAP ini dalam upaya mendukung terwujudnya Pemilu dan Pemilihan yang lebih transparan dan akuntabel. Acara ini dibuka oleh Ketua KPU RI yang disampaikan oleh Anggota KPU RI bapak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, ST., SH., M.Si. Beliau mengutarakan bahwa Pemilu Tahun 2024 merupakan momentum yang baik dalam memanfaatkan sistem informasi terutama dalam tahapan rekapitulasi suara, sembari terus berupaya memperbaiki sistem aplikasi ini sehingga adanya kepercayaan masyarakat. Pemilu Tahun 2024 diharapkan menjadi Pemilu yang lebih baik dan dapat dipertanggung jawabkan baik dari segi proses maupun hasilnya.  

Populer

Belum ada data.