Sosialisasi

Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi KursI

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi bagi Partai Politik dan Stackholder Pemilu Kota Sabang di Aula Kantor KIP Kota Sabang, Rabu (29/3/2023). Ketua KIP Kota Sabang Azman, S.E. menerangkan terkait adanya penambahan Daerah Pemilihan (Dapil) dalam Pemilu Tahun 2024 dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah, Partai Politik dan Stackholder Pemilu di Kota Sabang. “Hari ini kita patut bersyukur, dalam semangat kebersamaan kita untuk menyukseskan Pemilu Tahun 2024, Pemerintah Daerah, Partai Politik dan Stackholder Pemilu di Kota Sabang telah memberikan sumbangsih pemikiran dan dukungan lainnya, khususnya dalam Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRK Sabang, dari awal penyusunan hingga finalisasi usulan Penataan Dapil. PKPU Nomor 6 Tahun 2023 telah menetapkan adanya penambahan Dapil dari Pemilu sebelumnya 2 Dapil telah menjadi 3 Dapil untuk Pemilu Tahun 2024. Hal ini akan lebih memudahkan peserta pemilu dan juga masyarakat pemilih untuk melaksanakan aktivitas atau kegiatan politiknya dalam rangkaian kontestasi Pemilihan Umum Tahun 2024” terang Azman.

Bimbingan Teknis (Bimtek) Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Pemilu Serentak Tahun 2024 bagi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) se-Kota Sabang

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Pemilu Serentak Tahun 2024 bagi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) se-Kota Sabang di Aula Kantor KIP Kota Sabang, Minggu (12/2/2023). Ketua KIP Kota Sabang Azman, S.E. menyampaikan bahwa setelah dilantik dan diangkat sumpah, maka pentingnya adanya pemahaman yang benar mengenai tugas, fungsi dan kewenangan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). “Para petugas pemutakhiran data pemilih harus memahami dengan baik mengenai tugas, fungsi dan kewenangannya, sehingga mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik pula. Di dalam Pasal 49 ayat 1 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 telah disebutkan mengenai tugas Pantarlih antara lain membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih serta melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih. Harapan kami data pemilih untuk pemilu Tahun 2024 dapat tersedia dengan validitas yang tinggi” terang Azman.

Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Pemilu Tahun 2024

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang menyelenggarakan Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu Tahun 2024 bagi Ketua dan Anggota PPK serta Ketua dan Anggota PPS se-Kota Sabang di Aula Kantor KIP Kota Sabang, Kamis (9/2/2023). Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Kota Sabang Muhammad Yani, S.I.P. menjelaskan pentingnya bimbingan teknis ini dilaksanakan mengingat PPS merupakan verifakator dalam Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Minimal Pemilih Balon Anggota DPD. “Penting untuk disampaikan kepada Ketua dan Anggota PPK serta PPS mengenai kewenangan dan tata cara dalam verifikasi faktual ini, sehingga nantinya para verifikator dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang ada. Kami sangat berharap seluruh proses verifikasi ini dapat berjalan sebagaimana jadwal tahapan yang telah ditetapkan” jelas Muhammad Yani.

Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Serentak Tahun 2024

KIP Kota Sabang mengadakan Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Serentak Tahun 2024 bagi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Sabang yang diselenggarakan di Aula KIP Kota Sabang, (4/2/2023). Muhammad Yani, S.IP, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Bainah Salmiyah, A.Md Ketua Divisi Rencana, Data dan Informasi menjadi Pemateri dalam kegiatan ini.

Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2024 dan Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA)

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang menyelenggarakan Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2024 dan Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di Museum Kota Sabang, Senin (14/11). Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 438 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Ad Hoc sebagai aplikasi pendukung dalam pelaksanaan proses seleksi Badan Ad Hoc. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemiliih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Hendra Kurniawan, S.E., dalam kesempatan ini menyampaikan hal-hal terkait proses pendaftaran PPK dan PPS hingga penyeleksian. “Terkait proses pendaftaran anggota KPU dan Badan Adhoc pada Pemilu 2024 akan berbeda dengan Pemilu sebelumnya dimana kedepan pendaftarannya akan dilakukan secara online, baik itu pendaftaran PPK maupun PPS. Jika sebelumnya dilakukan secara manual, namun pada Pemilu 2024 pendaftarannya akan dilakukan secara online melalui sistem teknologi informasi yang berbasis web yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau disingkat SIAKBA. SIAKBA ini secara resmi diluncurkan pada tanggal 20 Oktober 2022 yang lalu," jelasnya. Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri Kabag Pemerintahan Kota Sabang, BKSDM, Kesbangpol, Camat se-Kota Sabang dan Keuchik Gampong se-Kota Sabang.

Populer

Belum ada data.