Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang menyelenggarakan Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2024 dan Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di Museum Kota Sabang, Senin (14/11).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 438 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Ad Hoc sebagai aplikasi pendukung dalam pelaksanaan proses seleksi Badan Ad Hoc.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemiliih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Hendra Kurniawan, S.E., dalam kesempatan ini menyampaikan hal-hal terkait proses pendaftaran PPK dan PPS hingga penyeleksian.
“Terkait proses pendaftaran anggota KPU dan Badan Adhoc pada Pemilu 2024 akan berbeda dengan Pemilu sebelumnya dimana kedepan pendaftarannya akan dilakukan secara online, baik itu pendaftaran PPK maupun PPS. Jika sebelumnya dilakukan secara manual, namun pada Pemilu 2024 pendaftarannya akan dilakukan secara online melalui sistem teknologi informasi yang berbasis web yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau disingkat SIAKBA. SIAKBA ini secara resmi diluncurkan pada tanggal 20 Oktober 2022 yang lalu," jelasnya.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri Kabag Pemerintahan Kota Sabang, BKSDM, Kesbangpol, Camat se-Kota Sabang dan Keuchik Gampong se-Kota Sabang.